Buntut Penganiayaan Sang Anak , Edward Tannur Dinonaktifkan Sebagai Anggota PKB P

DPP PKB menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak (WahanaNews ).

Buntut Penganiayaan Sang Anak , Edward Tannur Dinonaktifkan Sebagai Anggota PKB

Prolite – Buntuk kasus sang anak yang aniaya kekasihnya hingga tewas, kini sang ayah Edward Tannur resmi di nonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI.

Pengumuman penonaktifan Edward Tannur di sampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai kebhangkitan Bangsa (PKB).

Sanksi penonaktifan tersebut di berikan untuk menindaklanjuti kasus sang anak yang sudah menewaskan Dini Sera Afianti beberapa waktu lalu di salah satu club malam yang berada di Surabaya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen)DPD PKB  Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

“Kami dari DPD PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang dikutip dari .

Ia juga menjelaskan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang dialami oleh anak dari anggotanya ini.

Tindak kekerasan yang sudah dilakukan oleh anak dari annggota DPR RI fraksi PKB ini sudah dinilai sangat keji, dilihat kekerasan ini merenggut nyawa seseorang.

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sudah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas meninggalnya sang kekasih yang bernama Dini Sera Afrianti.

Dini tewas di tangan sang kekasih karena mengalami penganiayaan serta diduga dilindas dengan menggunakan mobil tersangka.

Menurut hasil otopsi Korban mengalami luka parah di bagian kepla belakang serta bagian dadanya.

Diketahui Dini dan Gregorius Ronald Tannur sudah menjalin hubungan kurang lebih lima bulan. Namun pertengkaran hebat terjadi saat keduanya sedang mabuk.

Dugaan penyebab pertengkaran yang mengakibatkan Dini meninggal dunia ini karena adanya orang ketiga.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).