Lantas apa sih yang menjadi syarat seseorang berhak menerima bantuan subsidi upah tahun 2025 ini?

Yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah 2025 yaitu warga negara Indonesia, peserta aktif BPJS ketenagakerjaan, serta gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.

BSU ini tidak akan diberikan kepada ASN, TNI, ataupun Polri, serta tidak akan diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan di tahun anggaran yang sama.

Pengawasan dan juga penyaluran dari bantuan subsidi upah 2025 ini diawasi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi upah 2025 akan berdasarkan dengan data BPJS dan juga anggaran yang tersedia.

Bagi para penerima bantuan subsis upah dapat mengecek melalui halaman website resmi di kemenaker.go.id atau dapat melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Rizki Oktaviani
Editor