BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK , Pemerintah Masih Masa Uji Coba

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK , Pemerintah Masih Masa Uji Coba
Prolite – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai 1 Maret 2024 akan menjadikan syarat utama untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kita semua tau bahwa BPJS Kesehatan merupakan bantuan yang digunakan untuk kesehatan anggotanya.
Namun untuk ketentuan baru ini pemerintah masih dalam pemberlakuan masa uji coba.
Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun menjelaskan soal kebijakan ini.
“Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan, uji coba dimulai pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024 di 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda).
Sebanyak 12 kantor kepolisan tersebut, meliputi Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau) dan Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Papua Barat).
“Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” ujarnya.
Selama masa uji coba ini berlangsung untuk siapa saja yang melakukan pengurusan SKCK meski JKT tidak terdaftar ataupun belum aktif tetap akan dilakukan proses penerbitan SKCK.
Dengan di terbitkannya SKCK secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan.
Instruksi Presiden tersebut tertuang pada Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksana implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dalam uji coba ini, katanya, pemohon SKCK perlu menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, di antaranya dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.
Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, kata dia, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.