BIADAB ! Bocah SD 7 Tahun Alami Pemerkosaan Hingga Tewas Oleh Pamannya

Jawa Pos Radar Semarang
Ilustrasi pemerkosaan ()
BIADAB ! Bocah SD 7 Tahun Alami Pemerkosaan Hingga Tewas Oleh Pamannya
SEMARANG, Prolite – Bocah SD berusia 7 tahun jadi korban pemerkosaan hingga merenggut nyawanya di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan polisi mendapatkan informasi dari dokter rumah sakit pada hari Selasa (17/10) malam ada anak yang meninggal dengan tidak wajar.
“Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus,” kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10).
Awalmula bocah yang masih duduk di sekolah dasar ini di bawa oleh orang tuanya ke rumah sakit pada Selasa (17/10) namun setibanya di rumah sakit korban tiba-tiba meninggal begitu saja.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan ke janggalan karena ada luka tak wajar di kelamin dan anus korban. Setelah mengetahui adanya luka tak wajar tersebut sontak lansung melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke pihak polisi.
Setelah laporan kematian tak wajar dari bocah 7 tahun tersebut polisi langsung melakukan interogasi kepada pihak keluarga.
Petugas kepolisian juga melakukan interogasi kepada beberapa tetangga untuk mendapatkan keterangan, menurut keterangan tetangga korban terlihat lemas dan tidak bisa duduk sebelum meninggal.
Setelah beberapa keterangan sudah di kantongi oleh pihak polisi, kecurigaan mengarah kepada paman korban.
Pada saat yang bersamaan paman korban juga menghindari pemeriksaan dengan dalih mempersiapkan pemakaman korban. A kemudian ditangkap saat berada di permakaman.
Saat pemakaman korban keluarga di kagetkan dengan penangkapan paman korban yang di duga sebagai tersangka dari tewasnya korban yang berusia 7 tahun tersebut.
Menurut penyelidikan tersangka sudah melakukan aksi cabulnya sejak akhir Agustus hingga yang terakhir pada 14 Oktober 2023 kemaren.
Menurut keterangan pelaku ia tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya di Gayamsari, Kota Semarang.
Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada bocah SD berusia 7 tahun di kamar kake korban saat rumah dalam keadaan kosong.
Awalnya korban dibekap oleh sang paman dan kemudian pelaku mlakukan tindakan tersebut di kamar kake korban saat rumah sepi, sudah sebanyak tujuh kali korban mengalami pemerkosaan dari sang paman.
Polisi masih terus menyelidiki kejadian tersebut. Korban ternyata juga diketahui dalam kondisi sakit. Kejahatan yang dilakukan oleh pamannya itu membuat kesehatan korban menurun. Hal itu membuat polisi belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter.