BI Cheking jadi Trending Topic Twitter, 5 Orang Pelamar Tidak Lolos Seleksi

Ilustrasi BI Cheking yang lagi jadi trending tipic di Twitter (Freepik).

Prolite –  BI Cheking jadi trending topic Twitter setelah ada akun yang memberikan informasi pelamar yang tidak lolos seleksi kerja karena hasil SLIK.

BI Cheking sendiri yaitu pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Atau yang sekarang menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, namun banyak isu mengenai keluhan para netizen karena skor kredit yang tertera di OJK.

Misalnya ada akun Twitter yang menyebutkan bahwa ada lima orang pelamar yang tidak lolos seleksi kerja karena hasil BI Cheking atau SLIK masuk Kolektibilitas (Kol) 5 yang artinya tahap bahaya (blacklist).

Hasil SLIK menunjukan Kol 5 yang berarti pembayaran utang mereka yang tidak lancar, itulah yang membuat lima pelamar tidak lolos seleksi kerja.

Akun lain ada juga yang mencuit seorang pelamar kerja tidak diterima karena memiliki paylater. Akan tetapi, opini itu dibantah netizen lain yang menyebut khusus di industri perbankan, yang berpengaruh hanya skor kredit individu.

dok OJK
dok OJK

Terkait hal ini, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito hanya menjawab singkat.

“Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” dikutip dari kumparan, Rabu (23/8).

Dalam kategori BI Cheking untuk kategori ada 5 skor kredit yaitu:

Kol 1: Lancar yaitu debitur tidak memiliki tunggakan dalam utangnya.

Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kol 3: Kurang Lancar yaitu debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kol 4: Diragukan, yakni debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 120-180 hari.

Kol 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.

Mungkin karena itulah ada beberapa perusahaan yang menginginkan karyawannya terbebas dari masalah utang piutang bank, apalagi sudah masuk kategori SLIK Kol 5 yang berarti debitur menunggak pembayaran sangat lama.