Bharada E Bebas ! Jalani Cuti Bersyarat Hingga 31 Agustus 2023

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan bebas sejak tanggal 4 Agustus.

Bharada E Bebas Sejak 4 Agustus 2023

JAKARTA, Prolite – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kini Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat (CB) hingga tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.

Diketahui Richard Eliezer telah selesai menjalani hukuman sejak tanggal 4 Agustus kemarin.

Richard Eliezer di jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, Richard Eliezer sudah bebas sejak 4 Agustus. “Richard Eliezer mulai menjalani program CB sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Rika.

Selama menjalani program CB, Bharada E kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

Sebelum dinyatakan bebas murni pada bulan Januari tahun depan maka Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Richard Eliezer di berikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

Pada kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dtersangka yang terlibat bukan hanya Bharada E saja.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama. Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun. Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.