Besaran Zakat Fitrah 2024 Sudah Diputuskan Oleh Kementerian Agama

Ilustrasi Zakat Fitrah (Net).

Besaran Zakat Fitrah 2024 Sudah Diputuskan Oleh Kementerian Agama

Prolite – Pengumuman besaran Zakat Fitrah untuk umat muslim pada Tahun 1445 H/2024 dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat ,,.MM didampingi Kasubbag TU, Drs. H. Muliansyah, pimpin Rapat Musyawarah penetapan besaran Zakat Fitrah.

Rapat musyawarah yang juga dihadiri Kesra Lahat , Ketua MUI, Ketua BAZNAS Lahat, PD Muhammadyah Lahat, Ketua PCNU Lahat, Kadin Perdagangan Lahat, Kasi dan penyelengara, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pokjawas Madrasah/PAI.

Istimewa
Istimewa

Penentuan besaran Zakat memang sangat penting untuk menjadi acuan seluruh umat muslim yang ingin membayarkan zakatnya.

“Hari ini memang kita Agendakan mengundang Bapak-bapak sekalian perihal penetapan besaran Zakat Fitra ini. Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya”, Ungkap H. Santoso

Santoso juga menambahkan rapat penetapan zakat bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai kadar zakat fitrah, baik beras maupun uang untuk wilayah Kabupaten Lahat. Dimana penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2.5 perjiwa sesuai dengan kualitas beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari.

“Kita harapkan setelah adanya rapat ini, menciptakan keseragaman kadar atau besaran zakat di masyarakat Kabupaten Lahat sehingga tidak terjadi perbedaan dan simpang siur di masyarakat”, Tambahnya.

Rapat Musyawarah Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M menghasilkan kesepakatan dan disetujui, bahwa besaran Zakat Fitrah untuk beras seberat 2,5 Kg (Kilogram) Uang sebesar Rp. ,- (Empat puluh ribu rupiah) per jiwa dan Fidyah sebesar Rp. ,- (Empat puluh ribu rupiah) sama dengan kebutuhan makan satu hari untuk wilayah Kota Bandung.