Berikut Syarat dan Mekanisme SPMB 2025 yang Dirilis Disdik Kota Bandung

Berikut Syarat dan Mekanisme SPMB 2025 yang Dirilis Disdik Kota Bandung
Prolite – Dinas Pendidikan Kota Bandung (Disdik) telah merilis jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat TK, SD, dan SMP.
SPMB merupakan mekanisme penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025, jika sebelumnya istilah untuk penerimaan peserta didik dengan sebutan PPDB namun kali ini berbeda.
Istilah bisa berbeda namun system penerimaannya dan persyaratan masih sama.
Setiap tahunnya, kebijakan mengenai SPMB ini menentukan masa depan pilihan sekolah para calon murid baru.
Para orang tua murid bisa mendaftarkan anaknya sesuai dengan jalur yang tersedia.
Dilansir dari siaran langsung YouTube Disdik Kota Bandung, proses SPMB 2025 ini akan dimulai pada Senin (5/5/2025).
Berikut Jadwal selengkapnya SPMB Kota Bandung:
- Pengumuman pendaftaran: 5 Mei 2025
- Pendataan calon murid Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP): 5-9 Mei 2025
- Verifikasi dan validasi data RMP: 12-16 Mei 2025
- Penetapan murid baru RMP hasil Pemetaan dan Peminatan: 23 Mei 2025
- Pendataan calon murid baru: 19 Mei-20 Juni 2025
- Pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi: 23-27 Juni 2025
- Tes Terstandar Daerah: 31 Juni-2 Juli 2025
- Pengumuman hasil seleksi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi: 7 Juli 2025
- Daftar ulang: 8-9 Juli 2025
- Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025.
Jalur Penerimaan
Pada SPMB Kota Bandung 2025 ini, terdapat empat jalur penerimaan yakni:
- Jalur domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Jalur afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
- Jalur prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
- Jalur mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru/tenaga pendidik yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengantar/bekerja.
Persyaratan Umum
Berikut adalah persyaratan umum SPMB Kota Bandung 2025:
TK
- Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A
- Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelompok B.
SD
- Berusia:
– 7 tahun
– minimal 6 tahun
– maksimal 9 tahun per 1 Juli tahun berjalan - Usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki:
– kecerdasan dan/atau bakat istimewa
– kesiapan psikis.
SMP
- Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain.