Bejad ! Aksi 2 Mucikari Menjual Gadis Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang

Ilustrasi mucikari menjual gadis di bawah umur ke pria hidung belang (NET).

Bejad ! Aksi 2 Mucikari Menjual Gadis Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang

BANDUNG, Prolite – Aksi bejad dua pria mucikari berinisial DF (24) dan AD (18) yang tega menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Awal mula korban kenal dengan pelaku AD melalui aplikasi perpesanan, keduanya berkenalan kemudian bertemu.

Setelah pertemuan tersebut tersangka AD mengajak korban untuk pergi karena memang sedang ada masalah di rumah maka korban mengikuti ajakan tersangka.

Korban memutuskan kabur dari rumah dan mengikuti AD untuk tinggal bersama hingga akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka.

detik Jabar
detik Jabar

Setelah di tahan dan di gali kesaksian tersangka Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan korban yang masih berusia 12 tahun itu di bawa oleh mucikari AD.

Menurut pengakuan tersangka sebelum korban di jual ke pria hidung belang AD lebih dulu menyetubuhi korbannya.

“Kemudian juga, pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12).

Setelah puas menyetubuhi korban tersangka AD menyerahkan korban kepada rekannya DF, tidak berakhir disitu saja DF juga menyetubuhi korban sebelum akhirnya di jual ke pria hidung belang.

“Setelah itu kita amankan dan juga ternyata pelaku selain daripada AD juga korban bersama-sama pindah ke pelaku satu lagi, yaitu DF,” ujarnya.

“Pelaku DF ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian juga, selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online,” lanjutnya.

Kedua mucikari tersebut telah menjual kobannya yang masih di bawah umur sebanyak 20 kali dengan tariff sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Aksi bejad tersangka sekarang mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis.

Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka akan dikenakan kurungan penjara kurang lebih 20 tahun penjara.