Saat ditanya polisi bagaimana nasib masa depan korban setelah dicabuli, M mengaku ia menyesal dan sedih. Sebab masa depan cucunya hancur gegara ulah bejatnya.
Sementara itu L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban, mengaku ia sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersebut. Mirisnya, apa yang dilakukannya itu karena ia tak kuat melihat tubuh korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka untuk mencabuli cucunya berbeda-beda. M mengaku ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.
Karena perbuatan bejadnya duo kake-kake tersebut harus menerima pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan