Baru ! BI Menetapkan Biaya MDR QRIS 0,3 Persen

BI Menetapkan Biaya MDR QRIS 0,3 Persen
Prolite – Anda pengguna QRIS? Simak artikel berikut ini. Mulai 1 Juni 2023 Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.
Jika sebelumnya BI tidak menetapkan MDR untuk pengguna QRIS maka kini sudah ada penetapan baru.
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dikutip dari .
Meski kini pengguna sudah ada kebijakan baru dengan menetapkan MDR menjadi 0,3 persen namun pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Jadi untuk semua masyarakat apabila menemukan pedagang yang membebankan biaya MDR kepada masyarakat maka segera laporkan ke PJP.
Dengan diberlakukannya biaya MDR kepada pedagang maka diharapkan bisa menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggara layanan transaksi.
Selain itu tujuan diberlakukan biaya MDR adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
Namun ada beberapa golongan yang tidak akan dikenakan biaya MDR yakni merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos, pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial .