Bapenda Berikan Penghapusan Denda PBB untuk Warga Kota Bandung Hingga akhir 2025

Bapenda Berikan Penghapusan Denda PBB untuk Warga Kota Bandung Hingga akhir 2025
Prolite – Kabar baik untuk seluruh warga yang mempunyai tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran PBB untuk seluruh warga Kota Bandung.
Keringanan yang diberikan Pemkot berupa penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan hingga Desember 2025 untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Jika masyarakat punya utang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” kata Andri dalam kegiatan Gebyar Unggul Melayani Warga (UTAMA) di Bandung, Minggu.
Keringanan yang diberikan pemerintah hanya berlaku sepanjang tahun 2025. Maka dari itu diminta kepada seluruh warga untuk bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga mencakup pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Jenis pengurangan itu antara lain bagi pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, dan kategori tertentu lainnya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.
Menurut dia, Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.
“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” kata dia.
Gebyar UTAMA sendiri merupakan kegiatan pelayanan publik terpadu dengan sistem jemput bola. Selain layanan PBB, masyarakat juga dapat mengakses pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.