Banjir Air Mata di Sidang Perceraian Asri Welas dan Galiech Usai Menikah 17 Tahun

Asri Welas hadiri sidang perceraiannya (Wartakotalive).

Banjir Air Mata di Sidang Perceraian Asri Welas dan Galiech Usai Menikah 17 Tahun

Prolite – Aktris sekaligus komedian Asri Welas menangis saat hadiri sidang perceraian dirinya dan sang suami Galiech Ridha Rahardja.

Sidang perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat ini berhujan air mata.

Setelah beberapa kali sidang perceraian mereka berdua berlangsung dan mereka memutuskan tidak hadir dalam persidangan.

Kini mereka berdua baik Asri Welas maupun Galiech Ridha Rahardja akhirnya menghadiri sidang perceraian mereka berdua.

Diketahui pasangan ini sudah menjalani rumah tangga selama belasan tahun dan sudah dikaruniai tiga orang putra dalam pernikahannya.

Asri datang mengenakan pakaian serba hitam lalu langsung pergi menuju ruang sidang. Usai sidang berlangsung, Asri terlihat begitu terpukul dan tak henti mengusap air matanya.

Saat diwawancarai, Asri menyebut perpisahannya ini terjadi sesuai dengan kesepakatan dirinya dan Galiech. Keduanya sepakat cerai karena ada perbedaan prinsip yang tak bisa diselesaikan selama beberapa tahun ke belakang.

“Nggak ada perceraian yang baik. Jangan ditiru, tapi kenapa ini (perceraian) dibuat karena kesepakatan kita bersama. Jadi nggak ada yang namanya perceraian baik,” ucap Asri sambil menangis.

“Ini keputusan yang sangat berat tapi yang namanya kalau beda prinsip kita tidak menjalankan ke psikologi keluarga,” sambungnya.

“Kenapa saya menangis? Karena saya sudah 17 tahun bersama. Banyak hal terjadi selama kami menikah,” tuturnya.

Meski akan berpisah, Asri dan Galiech berusaha untuk tetap menjaga baik hubungan mereka demi anak. Mereka tidak ingin perpisahan ini akan memberikan dampak besar pada anaknya.

Sebelumnya Asri Welas melayangkan gugatan cerai terhadap Galiech di Pengadilan Agama Depok pada 5 November 2024. Dalam gugatannya, Asri mengajukan empat tuntutan kepada Galiech yaitu permintaan cerai, hak asuh anak, pembagian harta bersama dan yang keempat itu nafkah.