Keduanya diketahui sudah menjalani rumah tangga selama 6 tahun dan dikaruniai dua orang buah hati berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan adanya gugatan cerai tersebut.
Selain menuntut bercerai, Baim Wong juga meminta pihak pengadilan untuk memberikan hak asuh kedua anaknya kepadanya.
“Pemohon meminta untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh dari kedua anaknya,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Dalam hal ini Baim tak menyertakan urusan harta gono-gini dalam poin gugatan yang dilayangkannya kepada sang istri.
Sidang pertama keduanya digelar pada 23 Oktober 2024 yang akan datang dengan agenda mediasi.
Pada agenda mediasi tersebut keduanya di wajibkan untuk hadir memenuhi panggilan dari PA Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan