Ayah David Ozora Meneriaki ‘Siu’ Sesudah Mario di Vonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozora Meneriaki ‘Siu’ Sesudah Mario di Vonis 12 Tahun Penjara
JAKARTA, Prolite – Sidang pembacaan putusan 3 orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah di bacakan.
Dalam sidang yang di bacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga di hadiri oleh ayah dari korban penganiayaan.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, meneriakkan ‘Siu’ tepat di hadapan Mario Dandy.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Menurut putusan hakim ketua Mario Dandy bersalah telah merencenakan penganiayaan terhadap David dengan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bukan hanya putusan 12 tahun penjara saja namun Mario juga di kenakan restitusi Rp 25 miliar.
Ayah David mengikuti semua proses sidang terhadap ketiga tersangka yang sudah menganiaya anaknya.
Jonathan Latumahina ingin memastikan bahwa semua tersangka yang sudah membuat anaknya menjadi cacat mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya.
Jonathan terlihat menunggu di luar ruang sidang setelah vonis Mario dibacakan. Saat Mario Dandy dipasangi borgol menuju mobil tahanan, Jonathan tampak bertepuk tangan. Jonathan juga tampak berteriak ‘siu’.
“Siu,” teriak Jonathan.
Teriakan atah David bukanlah tanpa alasan, diketahui Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap anaknya melakukan selebrasi seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo.
Selebrasi yang di lakukan oleh Mario Dandy di lakukan setelah menendang kepala David lalu melakukan gerakan selebrasi ‘siu’ ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.
Karena itulah Ayah David kembali melakukan selebrasi saat Mario sudah di bacakan putusan penjara selama 12 tahun dan kenakan restitusi Rp 25 miliar.