Mengatasi Polusi Udara Jakarta: Kebijakan 4 in 1 Jadi Fokus Utama Pertimbangan Kemenhub

JAKARTA, Prolite – Untuk mengatasi masalah polusi udara Jakarta yang semakin meningkat, Kemenhub telah mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan 4 in 1.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Rencana Pemerintah untuk Mengatasi Polusi Udara Jakarta
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan pernyataan saat berada di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat (14/08/2023), terkait rencana pemerintah untuk mengatasi polusi udara Jakarta dan kemacetan di wilayah Jabodetabek.
Budi Karya menjelaskan bahwa saat ini banyak kendaraan utilitas yang hanya digunakan oleh satu orang atau paling banyak dua orang. Oleh karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengubah aturan “3 in 1” menjadi “4 in 1.”
Dalam konsep “4 in 1” tersebut, contohnya bagi warga yang berasal dari daerah Bekasi, Tangerang, dan Depok, mereka akan diharapkan untuk berbagi kendaraan saat pergi ke kantor.
Dengan demikian, satu mobil dapat digunakan oleh lebih banyak orang secara bergantian, sehingga jumlah kendaraan yang berada di jalan raya dapat dikurangi.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan pihak kepolisian untuk menerapkan penegakan hukum terkait uji emisi kendaraan.
Menurut Budi, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilarang beroperasi di jalanan karena akan berpotensi memperparah polusi udara Jakarta.
Selain itu, Budi juga berencana mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kendaraan bebas emisi di kota tersebut.
Untuk mendukung hal ini, Budi meminta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk meningkatkan penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang bisa digunakan oleh pemilik kendaraan listrik.
Kualitas Udara di Jakarta Berstatus Tidak Sehat
Rapat yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Presiden Jokowi memberikan serangkaian instruksi kepada para menteri dan gubernur untuk mengatasi masalah polusi udara Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam awal pembukaan rapat, Presiden Jokowi menyampaikan informasi mengenai kualitas udara di DKI Jakarta yang saat ini berada pada angka 156 dengan status “tidak sehat”.
Beliau menyoroti bahwa situasi ini disebabkan oleh kemarau panjang selama tiga bulan terakhir, emisi dari kendaraan bermotor, serta aktivitas industri di wilayah Jabodetabek, khususnya dalam sektor industri manufaktur yang masih menggunakan batu bara.
Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Masalah Polusi Udara Jakarta
Dalam arahannya kepada para hadirin, Presiden Jokowi menekankan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari semua kementerian dan lembaga terkait.
Presiden menggarisbawahi beberapa poin utama yang menyoroti aspek intervensi jangka pendek hingga aksi komprehensif dalam jangka menengah.
1. Langkah-Langkah Jangka Pendek dalam Penanganan Polusi Udara Jakarta
Presiden Jokowi menyoroti urgensi langkah-langkah jangka pendek yang harus segera dilakukan untuk mengatasi masalah kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Intervensi cepat diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.
Peningkatan kualitas udara menjadi prioritas utama, dan langkah-langkah konkret harus diambil untuk mencapai tujuan ini.
2. Pentingnya Kerja Sama dan Kolaborasi Antarlembaga
Presiden menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi yang kuat antarlembaga dalam upaya penanganan polusi udara di Jakarta.
Isu polusi udara melibatkan banyak pihak, dan hanya melalui kerja bersama yang efektif, solusi-solusi terbaik dapat ditemukan dan diimplementasikan.
3. Rekayasa Cuaca dan Penerapan Regulasi
Presiden Jokowi kemudian meminta ada rekayasa cuaca untuk memancing hujan di kawasan Jabodetabek.
Selain itu, Presiden mendorong penerapan regulasi yang lebih ketat terkait batas emisi, terutama di wilayah Jabodetabek.
Regulasi ini penting untuk mempercepat peralihan menuju praktik yang ramah lingkungan.
4. Peningkatan Ruang Terbuka Hijau dan Penyusunan Anggaran
Presiden menggarisbawahi perlunya peningkatan jumlah ruang terbuka hijau dalam kota untuk meningkatkan kualitas udara dan lingkungan.
Dalam hal ini, penyusunan anggaran yang memadai menjadi kunci untuk mendukung implementasi langkah-langkah peningkatan lingkungan yang diperlukan.
“Tentu saja, upaya ini akan memerlukan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, saya mengajak untuk segera menyusun anggaran yang diperlukan.”
“Jika perlu, kita harus berani mendorong banyak kantor untuk melaksanakan model kerja hybrid, di mana pekerjaan dilakukan baik dari kantor maupun dari rumah.”
“Saya tidak tahu nanti dari hasil kesepakatan dalam rapat terbatas ini, apakah akan diambil pilihan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen dari kantor, atau mungkin angka lain yang lebih sesuai,” ujar Presiden Jokowi.
5. Model Kerja Hybrid dan Transportasi Massal
Presiden Jokowi juga memberikan pandangan tentang model kerja hybrid di mana pekerjaan dapat dilakukan baik dari kantor maupun dari rumah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan sistem transportasi massal, termasuk LRT dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.
6. Penguatan Mitigasi Perubahan Iklim dan Edukasi Masyarakat
Presiden mendorong penguatan upaya mitigasi perubahan iklim dengan pengawasan ketat terhadap sektor industri dan pembangkit listrik yang berkontribusi pada polusi udara.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk polusi udara dan kesadaran dalam menjaga lingkungan.
Melalui arahan ini, Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Tindakan yang berani dan kolaboratif diharapkan dapat membawa perubahan positif pada permasalahan polusi udara Jakarta dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat di wilayah Jabodetabek.