Anggota Densus 88 Tewas oleh Dua Seniornya, Keluarga Akan Lakukan Hukum Adat

Hukum Adat Kalimantan akan Dilakukan Kepada Kedua Pelaku Penembakan Anggota Densus 88
BOGOR, Prolite – Insiden tewasnya Anggota Detasemen Khusus, Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco karena tertembak oleh rekan seniornya.
Anggota Densus 88 Bripda Ignatius tewas karena tertembak oleh kedua seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri Bogor, Jawa Barat pada Minggu 23 Juli 2023 pada pukul dinihari.
Kedua senior yang melakukan penembakan terhadap Bripda Ignatius berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.
Kedua tersangka sudah berhasil di amankan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait motif kedua pelaku melakukan penembakan dan menewaskan Anggota Densus 88 Bripda Ignatius.
Pihak kepolisian akan menindak tegas kepada kedua pelaku penembakan sesuai hukum pidana yang berkaitan dengan tewasnya Bripda Ignatius beberapa waktu lalu.
Kabar tewasnya Bripda Ignatius diketahui lewat unggahan akun Instagram @kamidayakkalbar yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, diperlihatkan jenazah Bripda Ignatius yang diduga memiliki luka bekas tembakan di belakang telinga.
Dalam video yang viral tersebut menerangkan bahwa sebelum terjadinya penembakan korban dan tersangka terjadi pertengkaran.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membantah sempat ada pertengkaran sebelum Ignatius tertembak.
Menurut Aswin terjadinya penembakan karena kelalaian yang dilakukan oleh kedua seniornya.
Dalam hal ini keluarga tidak akan tinggal diam ia akan menerapkan hukum adat ‘pati nyawa’ terhadap pelaku penembakan yang sudah menewaskan anaknya itu.
Kuasa hukum dari keluarga korban menjelaskan bahwa akan menggandeng tokoh adat Kalimantan terkait penerapan hukum adatnya untuk kedua pelaku tersebut.
“Hukum adat ini biasa itu kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa, pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah,” kata Jelani saat dihubungi, Kamis (27/7).
Jelani menyebut hukum adat ini pernah diterapkan dalam sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI pada April 2022. Dalam kasus tersebut, satu orang disebut meninggal dunia.
“(Dalam kasus anggota TNI itu) didenda dengan Rp500 juta. Tapi nanti denda itu biasa berupa kalau Kalimantan itu berupa babi berapa banyak ekor, terus tempayan, piring begitu, nanti yang menentukan tokoh adat dan biasa itu setiap kabupaten itu mendendakan itu, mendenda pelaku ini,” tuturnya.