Ajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak

CIKARANG, Prolite – Beberapa waktu lalu kita di hebohkan dengan pemberitaan karyawati di ajak staycation oleh atasannya dengan dalih agar di perpanjang kontrak kerjanya.

Karyawati dari sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi melaporkan atasannya atas kasus ajakan staycation. Ternyata kasus ajak karyawati staycation bukan hanya terjadi di satu perusahaan saja.

Diketahui bahwa ada 4 perusahaan lain yang diduga adanya oknum manager yang mengajak staycation karyawatinya. Menurut anggota DPR RI dari Komisi VIII Obon Tabroni, ia sudah berhasil mengantongi ke 4 nama perusahaan yang oknum atasannya bertindak melecehkan karyawatinya.

Obon menyebut bahwa pihaknya saat ini telah menjalin komunikasi dengan sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang dialami oleh karyawati dengan inisial AD.

“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” katanya di Mapolres Metro Bekasi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu 6 Mei 2023 siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Mei 2023 malam.

Hotma juga mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.

Selain itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja. (*/ino)