31 Siswa Pendaftar PPDB ke SMAN 3 dan SMAN 5 Didiskualifikasi

31 Siswa Pendaftar PPDB ke SMAN 3 dan SMAN 5 Didiskualifikasi
Prolite – Penerimaan siswa melalui jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024 masih banyak masalah di dalamnya.
Ada banyak masalah yang di rasakan untuk orang tua siswa peserta didik baru, dari mulainya susahnya jalur zonasi hingga erornya system.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada PPDB 2024.
Pembatalan calon peserta didik baru dikarenakan adanya aturan domisili yang di langar oleh calon peserta didik baru.
Adapun 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Dikutip dari detikJabar, tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024. Mereka merupakan calon siswa yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/ tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status calon peserta didik baru dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.