3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras Divonis Ringan, Publik Kecewa

Kucing

PADANG, Prolite – Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada tiga wanita yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju. Putusan ini dibacakan pada Kamis (7/9/2023).

Ketiga wanita tersebut adalah Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.

3 Pelaku Penganiayaan Kucing Hanya Divonis dengan Hukuman yang Ringan

Suasana pada terdakwa yang memberikan miras kepada kucing di Persidangan ~ Afdal Afrianto

Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal, Juandra, menyatakan bahwa “Ketiga pelaku telah terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan berat terhadap hewan.”

“Sebagai hukuman, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman ini tidak perlu dijalani kecuali jika dalam waktu 4 bulan mereka melakukan pidana lain.” sambungnya.

Hakim Juandra juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa masih berusia muda dan memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku mereka di masa mendatang.

Selain itu, menurutnya, ketiga terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka.

“Penyesalan ini telah diwujudkan dalam bentuk permintaan maaf kepada masyarakat luas dan melalui media sosial,” kata Juandra.

Menurut hakim, selain janji ketiga terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang, ini merupakan faktor yang meringankan hukuman mereka.

Detik-detik pelaku cekoki kucingnya dan wajah ketiga pelaku – Kolase Tribunnnewswiki

Namun, ada juga faktor yang memberatkan ketiga terdakwa, yaitu niat mereka untuk mengunggah tindakan kekerasan terhadap hewan di media sosial. Tindakan ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain menjatuhkan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, pengadilan juga memutuskan bahwa kucing persia yang bernama Flow akan dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Keputusan ini tampaknya mengecewakan beberapa peserta sidang yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

Mereka menganggap bahwa hukuman ini tidak sebanding dengan tindakan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

“Kami kecewa dengan putusan ini. Hukuman ini tidak setimpal dengan perbuatan mereka yang telah menyiksa kucing,” kata salah satu peserta sidang.

Peserta sidang bahkan mencoba mencari terdakwa di beberapa ruangan Pengadilan Negeri Padang, tetapi mereka tidak berhasil menemukan mereka.

Ini mengakibatkan rasa kecewa di kalangan peserta sidang yang merasa bahwa keputusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya.