3 Hakim Kaus Ronald Tannur Tertangkap OTT, Kejagung Sita Barang Bukti

3 hakim dalam kasus Ronald Tannur terjaring OTT (detik.com).

3 Hakim Kaus Ronald Tannur Tertangkap OTT, Kejagung Sita Barang Bukti

Prolite – Kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti oleh kekasihnya yakni Gregorius Ronald Tannur belum juga usai.

Kaus penganiayaan oleh kekasihnya sendiri kini memasuki babak baru, sebelumnya tersangka penganiayaan tersebut dijatuhi vonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun pihak keluarga korban Dini Sera Afriyanti tidak mau tinggal diam mereka mengajukan permohonan kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

Diketahui ketiga Majelis Hskim PN Surabaya yang sebelumnya menjatuhi vonis bebas kepada kasus Dini Sera Afriyanti kini ditetapkan sebagai tersangka.

kolase TVOnenews
kolase TVOnenews

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap ketiga Majelis Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di kutip dari .

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

“Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (23/10).

Dalam kasus vonis bebasnya Ronald Tannur Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai di tahan ketiga hakim kini MA juga membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur menjadi pidana penjara selama lima tahun.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.