2 Tersangka Resmi Ditetapkan Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung

Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Bersama Anggota DPRD Kota Bandung Oleh Kejari Kota Bandung, Kasus Penyalahgunaan Kewenangan
BANDUNG. Prolite – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awangga.
Menurut Ketua Kejari Irfan Wibowo penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua tersangka yakni E sebagai wakil wali kota aktif dan RA anggota DPRD aktif,” jelas Irfan pada jumpa pers di Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) di aula Kejari, Jl Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Namun demikian kedua tersangka belum ditahan pasalnya masih menunggu surat persetujuan dari menteri dalam negeri.
“Kedua TSK belum ditahan karena masih menunggu persetujuan Mendagri, namun alat bukti dan materi penyelidikan sudah ada. Kedua tersangkas di jerat pasal 12 huruf e UU RI tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kasi Pidsus (pidana khusus) Ridha Nurul Ihsan membeberkan kedua tersangka terbukti meminta beberapa proyek di SKPD Kota Bandung, namun ia enggan menyebutkan secara rinci.
“Saksi saat ini sudah 75 saksi dan dua alat bukti lain, modus seperti tadi disampaikan penyalahgunaan kekuasaan meminta proyek pada pejabat terkait di SKPD masing-masing menentukan penyedia,” paparnya.
Ridha menyampaikan jika kedepan kembali menemukan alat bukti dan saksi-saksi terbaru tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terlibat.
Disinggung soal Wali Kota Bandung M Farhan akan menjadi saksi atau tidak. Ridha mengaku sampai saat ini belum memandang ada urgensinya memanggil wali kota.
“Tetapi kedepan siapapun itu akan dimintai keterangan sebagai saksi. Alat bukti sendiri berupa keterangan saksi, dokumen, elektronik dan lainnya,” tuturnya.