Harto mengatakan, sebenarnya tak ada aturan yang mewajibkan siswi harus mengenakan ciput di SMPN 1 Sukodadi.

Aksi yang dilakukan salah satu guru itu pun jadi polemik. Pasalnya, sejumlah wali murid tak terima dan protes anaknya digunduli.

Mediasi pun digelar keesokan harinya, Kamis (24/8), dengan dihadiri Harto, guru berinisial EN dan 10 wali murid yang anaknya jadi korban pembotakan.

Di forum mediasi itu, kata Harto, wali murid dan guru pelaku penggundulan itu sepakat saling memaafkan. EN mengaku perbuatannya sudah salah.

Bagaimanapun juga, menurut Harto, perbuatan sang guru SMP di Lamongan itu tak dapat dibenarkan. Dia pun sudah melaporkannya ke Dinas Pendidikan Lamongan.

Saat ini EN pun ditarik oleh Dinas Pendidikan Lamongan dan dilarang mengajar di SMPN 1 Sukodadi hingga waktu yang belum ditentukan.

Pihak sekolah akan berupaya mencari pisikolog untuk siswi yang digunduli rambutnya itu agar sang murid tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kini anak-anak tersebut sudah masuk sekolah lagi seperti biasa.

Rizki Oktaviani
Editor